Hati-Hati Ini Dia, Ciri dan Dampak Aplikasi Trading Ilegal
Seiring kemajuan zaman, melakukan investasi kini bisa semakin mudah dilakukan, yaitu menggunakan aplikasi, baik lokal maupun luar. Namun tentu tak semua aplikasi itu aman. Pastinya ada yang dinamakan aplikasi trading ilegal.
Aplikasi trading yang ilegal ini adalah aplikasi yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Aplikasi ini ada dan sudah menyebabkan kerugian yang besar pada para korban. Oleh karena itu Anda tidak boleh sembarangan dalam menggunakan aplikasi trading.
Anda juga tidak boleh menerima tawaran investasi sembarangan, karena bisa jadi itu salah satu investasi bodong. Supaya tidak tertipu aplikasi ilegal, sebaiknya Anda memakai aplikasi yang sudah jelas legal dan diawasi oleh OJK.
Ciri-Ciri dan Dampak Aplikasi Trading Ilegal yang Sebaiknya Anda Tahu
Pada bulan Juni 2021 Bappebti telah memblokir 109 situs web investasi ilegal. Hal ini membuktikan betapa banyaknya investasi yang beredar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dalam lima tahun terakhir ini total kerugian masyarakat karena investasi ilegal ini sebesar 21,1 triliun rupiah. Dan jika dihitung dalam satu dekade penuh, maka kerugian masyarakat karena investasi bodong ini mencapai 114,9 triliun rupiah. Jumlah yang fantastis bukan?
Ciri-Ciri Aplikasi Trading yang Ilegal
Agar tak terjebak ke dalam investasi bodong, maka Anda sebaiknya memahami ciri-ciri aplikasi ilegal ini. Berikut ini adalah penjelasannya:
1. Menjamin Keuntungan yang Tidak Masuk Akal dalam Waktu Dekat
Jangan langsung percaya terhadap aplikasi trading yang menawarkan keuntungan yang sangat tinggi. Hal tersebut pasti cukup menggiurkan dan sangat menarik, tetapi belum tentu aplikasi itu adalah aplikasi yang aman dan legal.
Bisa jadi itu hanya trik dari aplikasi trading ilegal untuk menarik mangsa sebanyak-banyaknya. Nah, agar Anda tak menjadi mangsa selanjutnya, Anda harus berhati-hati ketika memilih aplikasi trading. Dalam berinvestasi, Anda juga harus memahami bahwa keuntungan berbanding lurus dengan risiko. Semakin besar keuntungan maka semakin pula risikonya.
2. Asetnya Tidak Jelas
Investasi seharusnya memiliki aset dasar yang benar, misalnya reksadana saham akan memiliki aset yang sama.
Dalam investasi bodong, tidak ada kejelasan tentang perputaran dananya. Para investor pun tidak akan mendapat informasi tentang dana yang diberikan.
3. Tidak Mempunyai Izin Resmi
Ciri-ciri aplikasi trading ilegal yang utama adalah tidak memiliki izin dan legalitas yang jelas. Karena itu pastikan tempat yang akan Anda gunakan untuk investasi sudah legal dan diawasi oleh OJK. Kalau Anda akan berinvestasi di komoditas berjangka, maka pastikan perusahaan itu diatur oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan.
4. Memanfaatkan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama maupun Publik untuk Menarik Masyarakat
Dengan memanfaatkan tokoh-tokoh diatas maka kepercayaan masyarakat pun akan meningkat. Masyarakat pun menjadi tertarik untuk menggunakan aplikasi trading ilegal tersebut. Tetapi tentu tidak semua aplikasi seperti itu, kembali lagi Anda harus cermat dan waspada.
5. Menyatakan Bebas Risiko
Bebas risiko di sini mungkin bisa diartikan tidak akan mengalami kerugian dan sebagainya. Padahal di dalam investasi sendiri keuntungan dan kerugian adalah hal yang akan didapatkan.
Setelah membaca ciri tersebut Anda harus semakin berhati-hati dalam memilih aplikasi trading. Kemudian inilah beberapa aplikasi trading dan web yang ilegal dan sudah ditutup oleh Bappebti yaitu:
· Octa FX
· Urban Fx Trade
· Quotex
· USG Forex
· IQ Option
· Olymp Trade
· Weltrade
· Binomo
· Bravo Fx
· Exness
Dampak Investasi Ilegal Terhadap Korban
Beberapa dampak investasi bodong yang akan korban terima diantaranya adalah:
1. Pelaku membawa kabur dana investasi milik korban, ini juga merupakan tujuan dari pelaku yang memang ingin mengambil uang korban.
2. Korban aplikasi trading ilegal dapat terjerat hutang karena terpancing sifat rakus dalam berinvestasi, yaitu dengan berhutang kepada orang lain atau bank untuk melakukan investasi lebih banyak.
3. Keuntungan tidak diberikan atau tidak bisa diambil oleh korban.
4. Kasusnya bisa jadi tidak terselesaikan oleh pihak berwajib karena korban malu atau tidak mau melaporkannya.
5. Korban menjadi buronan atau disalahkan oleh korban lain yang direkrutnya atau yang diajak untuk berinvestasi di tempat yang sama.
6. Tidak ada ganti rugi untuk korban. Pemerintah tidak menanggung kerugian korban akibat investasi ilegal karena memang tidak ada dasar hukumnya.
7. Mengalami kebangkrutan karena dana yang diinvestasikan dengan harapan mendapatkan keuntungan malah dibawa kabur dan tidak akan pernah kembali.
Itulah beberapa dampak dari investasi di aplikasi trading ilegal yang bisa dialami oleh investor. Tentunya Anda tak ingin hal buruk tersebut terjadi pada Anda bukan? Karena itu ketika Anda ingin berinvestasi carilah aplikasi yang legal dan dalam pengawasan OJK. Dengan begitu Anda dapat tenang dalam berinvestasi tanpa takut tertipu.
Keyword: aplikasi trading ilegal
.jpg)
Komentar
Posting Komentar